Satu respons untuk “Format PAK. Peraturan Bersama Mendiknas & BKN No. 14 Tahun 2010 (1)

  1. Assalamu alaikum. Kalau mau menyusun Dupak sekarang, masa kerja berapa tahun, dan bagaiman menghitung kredit mengenai proses pembelajaran, PK-guru dalam dupak?

Tinggalkan komentar